28/03/2014
Dear Traveller,
Sesuai dengan surat pemberitahuan dari PT Angkasa Pura I dengan No: AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B mengenai penyesuaian tarif PJP2U (airport tax) maka kami informasikan bahwa per 1 April 2014 airport tax pada bandara akan mengalami kenaikan harga. Berikut merupakan bandara yang mengalami kenaikan harga airport tax:
1. Surabaya – Bandara Juanda
Rp 75.000 (Domestik)
Rp 200.000 (International)
2. Balikpapan – Bandara Sepinggan
Rp 75.000 (Domestik)
Rp 200.000 (International)
3. Ujung Pandang – Bandara Sultan Hasanudin
Rp 50.000 (Domestik)
Rp 150.000 (International)
4. Mataram – Bandara Lombok
Rp 45.000 (Domestik)
Rp 150.000 (International)
5. Bali – Bandara Ngurah Rai*
Rp 75.000 (Domestik)
Rp 200.000 (International)
*Untuk Bandara Ngurah Rai, harga tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014.
Sehubungan dengan adanya perubahan ini, kami informasikan kepada seluruh penumpang yang telah melakukan pembelian tiket dari rute-rute diatas (pembelian terhitung sebelum 27 Maret 2014 untuk penerbangan dari / ke Surabaya, Balikpapan, Ujung Pandang dan Mataram untuk keberangkatan 1 April 2014 dan seterusnya, dan pembelian sebelum 27 Maret 2014 untuk penerbangan dari / ke Bali untuk keberangkatan 1 Agustus 2014 dan seterusnya) akan dikenakan penambahan selisih biaya airport tax yang akan dilakukan pada saat proses check in di bandara terkait.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terima kasih