Bengkoeloe Moeda Community

Bengkoeloe Moeda Community Semua hal positif tentang Bengkulu
blog : https://moedacommunity.blogspot.com Bengkoeloe Moeda Community didirikan pada tanggal 1 Desember 2013.

Tidak memiliki afiliasi politik praktis dengan pihak manapun.

Sumbangan dari semua pihak yang disalurkan melalui kami sudah dibelikan beberapa barang yang bisa membantu korban. Kali ...
06/01/2026

Sumbangan dari semua pihak yang disalurkan melalui kami sudah dibelikan beberapa barang yang bisa membantu korban. Kali ini kita membeli sepatu, buku, alat tulis dan barang lainnya untuk anak anak sekolah yang terdampak.
Beberapa bercerita ada yang sepatunya hanyut, alat sekolahnya entah kemana...
Semoga yang menyumbang dilapangkan rezeki dan barang yang sudah dibelikan ini bermanfaat bagi yang menggunakannya.

✨ DONASI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH UTARA ✨Sebagian donasi dari teman teman telah disalurkan kepada mereka yan...
16/12/2025

✨ DONASI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH UTARA ✨
Sebagian donasi dari teman teman telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Kami masih bersedia menjadi penyalur bagi rekan rekan yang bersedia membantu.
Semoga rahmat dan perlindungan dari Allah senantiasa diberikan kepada kita semua.
🤲 Bantuan sekecil apa pun adalah pertolongan besar bagi mereka.
Semoga setiap sedekah menjadi penerang dalam hidup kita dan pelindung bagi keluarga kita.
📌 Rekening Donasi
BSI — Bank Syariah Indonesia
No: 1048612977
A.n: Alpin Suhadi

16/12/2025

✨ DONASI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH UTARA ✨

Musibah banjir menerjang wilayah Aceh juga menerjang area Lorong Nurul Huda, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Air bah tidak hanya merendam rumah, tetapi juga memutus sumber penghasilan warga. Hingga saat ini, banyak keluarga belum tersentuh bantuan.

Di kawasan ini mayoritas warga janda lanjut usia yang bekerja sebagai pembuat bata. Musibah banjir membuat mereka kehilangan mata pencaharian seketika. Harga kebutuhan pokok melonjak drastis, bahkan beberapa mulai langka.

Saat ini kami membuka donasi untuk bantuan pangan & kebutuhan harian yang akan langsung disalurkan ke area Lorong Nurul Huda.

🤲 Bantuan sekecil apa pun adalah pertolongan besar bagi mereka.
Semoga setiap sedekah menjadi penerang dalam hidup kita dan pelindung bagi keluarga kita.

📌 Rekening Donasi

BSI — Bank Syariah Indonesia
No: 1048612977
A.n: Alpin Suhadi

Transformasi Bengkulu: Dari Benteng Kolonial hingga Era Digital ModernProvinsi Bengkulu menyimpan sejarah panjang yang b...
06/11/2025

Transformasi Bengkulu: Dari Benteng Kolonial hingga Era Digital Modern
Provinsi Bengkulu menyimpan sejarah panjang yang berliku dari masa kolonial hingga menjadi bagian penting dari peta digital Indonesia modern. Jejak kolonialnya masih tampak jelas di Benteng Marlborough, peninggalan East India Company yang dibangun antara tahun 1713–1719 sebagai pusat kekuasaan Inggris di pantai barat Sumatra. Benteng ini bukan hanya simbol kekuatan kolonial, tetapi juga bukti awal kontak Bengkulu dengan dunia global melalui jalur perdagangan rempah.

Pada tahun 1824, melalui Perjanjian London atau Anglo–Dutch Treaty, Inggris menyerahkan Bengkulu kepada Belanda sebagai tukar guling dengan Malaka. Sejak saat itu, sistem administrasi kolonial Belanda mengambil alih, memperkenalkan model pemerintahan, ekonomi perkebunan, dan tata kelola tanah yang berorientasi ekspor. Struktur ekonomi ini kemudian membentuk pola dasar pertanian rakyat yang masih kuat hingga kini.

Selengkapnya https://moedacommunity.blogspot.com/2025/11/transformasi-bengkulu-dari-benteng.html

Fitur baca e book gratis di blog bengkoeloe moeda, silahkan baca....
05/11/2025

Fitur baca e book gratis di blog bengkoeloe moeda, silahkan baca....

Minim Anggaran, Kabupaten Kepahiang dan Dilema Pinjaman Daerah: Analisis Kebijakan Fiskal dan Prinsip Efisiensi EkonomiP...
04/11/2025

Minim Anggaran, Kabupaten Kepahiang dan Dilema Pinjaman Daerah: Analisis Kebijakan Fiskal dan Prinsip Efisiensi Ekonomi

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghadapi tantangan serius dalam perencanaan keuangan tahun anggaran 2026 akibat pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keterlambatan pembangunan infrastruktur, sektor yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam konteks tersebut, muncul wacana mengenai kemungkinan Pemkab Kepahiang melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan, meski Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Hartono, M.Pd., M.H. menegaskan bahwa opsi ini belum memungkinkan secara fiskal.

Dari perspektif teori keuangan publik, kebijakan pinjaman daerah merupakan instrumen fiskal yang diatur oleh mekanisme desentralisasi fiskal. Menurut teori fiscal federalism yang dikemukakan Oates (1972), pemerintah daerah seharusnya diberi fleksibilitas dalam pembiayaan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Namun, fleksibilitas tersebut harus disertai dengan prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence), terutama agar pinjaman tidak menimbulkan beban keuangan berlebih di masa depan. Dalam konteks Kepahiang, prinsip kehati-hatian ini menjadi relevan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar terserap untuk belanja pegawai dan urusan wajib.

artikel lengkap https://moedacommunity.blogspot.com/2025/11/minim-anggaran-kabupaten-kepahiang-dan.html

Mendagri Tegaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda terhadap Program Strategis Nasional: Antara Sentralisasi Kebijakan dan Sema...
03/11/2025

Mendagri Tegaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda terhadap Program Strategis Nasional: Antara Sentralisasi Kebijakan dan Semangat Otonomi Daerah
Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai kewajiban seluruh pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) menandai langkah penting dalam konsolidasi kebijakan pembangunan nasional. Melalui keterangan resmi pada Minggu, 2 November 2025, Tito menegaskan bahwa PSN bukan sekadar arahan politik, tetapi mandat konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat. Pernyataan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menempatkan kepala daerah sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan nasional.

Pasal 67 dalam UU 23/2014 menjadi dasar normatif yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional, di samping tugas lainnya seperti menjaga keutuhan NKRI dan menegakkan UUD 1945. Sedangkan Pasal 68 memperkuat mekanisme pengawasan dengan mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang abai terhadap kewajiban tersebut. Bentuk sanksi yang diatur bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan konsistensi pelaksanaan PSN di seluruh wilayah Indonesia.

full artikel https://moedacommunity.blogspot.com/2025/11/mendagri-tegaskan-dasar-hukum-dukungan.html

Seluma Terima Kucuran Dana SBSN Kemenag RI Rp3,5 Miliar: Dorongan Fiskal Syariah untuk Infrastruktur Keagamaan dan Pemba...
03/11/2025

Seluma Terima Kucuran Dana SBSN Kemenag RI Rp3,5 Miliar: Dorongan Fiskal Syariah untuk Infrastruktur Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan setelah dipastikan menerima alokasi dana sebesar Rp3,5 miliar dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Dana ini akan dikucurkan pada tahun 2027 mendatang, dengan tujuan utama membangun Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan, merevitalisasi dua KUA lain, serta meningkatkan infrastruktur satu madrasah di wilayah tersebut. Menurut Ketua DPRD Seluma, April Yones, kepastian ini telah disampaikan langsung oleh Kasubid Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, sebagai hasil dari usulan proposal pembangunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Pendanaan SBSN sebesar Rp3,5 miliar itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan keagamaan di tingkat daerah. Dalam konteks ekonomi publik, kebijakan ini termasuk dalam fiscal transfer berbasis instrumen syariah yang bertujuan memperluas efek pemerataan pembangunan. SBSN, sebagai obligasi berbasis aset syariah, memungkinkan pemerintah pusat mengalokasikan dana pembangunan tanpa menyalahi prinsip syariah, sekaligus menumbuhkan ekonomi riil di daerah yang masih bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pembangunan KUA Percontohan di Kabupaten Seluma akan dilaksanakan di lahan hibah Pemkab Seluma, tepat di samping Masjid Agung Baitul Falihin, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma. Lokasi strategis ini diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat yang lebih modern, efisien, dan representatif. Menurut teori public goods dari Paul Samuelson, fasilitas seperti KUA dan madrasah termasuk kategori barang publik, karena manfaatnya dapat dirasakan secara kolektif tanpa mengurangi akses masyarakat lainnya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui pembiayaan SBSN menjadi justifikasi ekonomi yang tepat.

Lebih jauh, proyek ini diharapkan memberi multiplier effect ekonomi lokal. Dalam teori Keynesian Multiplier, setiap belanja pemerintah, khususnya di sektor konstruksi publik, dapat meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja di daerah penerima. Pembangunan KUA dan madrasah berarti permintaan terhadap tenaga kerja konstruksi, bahan bangunan, serta jasa transportasi lokal akan meningkat. Efek domino ini secara tidak langsung akan menambah konsumsi masyarakat Seluma dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

Selain berdampak ekonomi, program SBSN juga memiliki peran signifikan dalam penguatan social capital. Infrastruktur keagamaan yang baik meningkatkan interaksi sosial, memperkuat nilai moral, serta menjadi sarana edukasi spiritual dan sosial bagi masyarakat. Dalam perspektif teori Human Capital dari Theodore Schultz, investasi pada lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah merupakan bentuk investasi jangka panjang yang meningkatkan produktivitas manusia. Dengan demikian, manfaat dana SBSN ini tidak hanya fisik, tetapi juga berimplikasi pada kualitas sumber daya manusia Seluma.

full artikel :

Seluma terima dana SBSN Rp3,5 miliar Kemenag RI untuk pembangunan KUA dan madrasah, dorong ekonomi syariah daerah.

Bengkulu Sebagai Provinsi ke-26: Perjalanan Administratif yang Penuh SejarahBengkulu, yang kini dikenal sebagai provinsi...
03/11/2025

Bengkulu Sebagai Provinsi ke-26: Perjalanan Administratif yang Penuh Sejarah
Bengkulu, yang kini dikenal sebagai provinsi ke-26 di Indonesia, memiliki sejarah administratif yang panjang dan penuh dinamika sejak masa kolonial hingga terbentuknya sebagai daerah otonom pada tahun 1968. Sebelum resmi menjadi provinsi, Bengkulu merupakan wilayah administratif yang berulang kali mengalami perubahan status, dari daerah residensi di bawah pemerintahan kolonial Inggris dan Belanda hingga menjadi bagian dari Sumatera Selatan setelah kemerdekaan Indonesia. Perjalanan ini mencerminkan bagaimana semangat kemandirian dan identitas lokal masyarakat Bengkulu tumbuh kuat di tengah pergulatan politik dan kebijakan pusat yang terus berubah.

Pada masa kolonial Inggris awal abad ke-19, Bengkulu menjadi pusat penting karena keberadaan Fort Marlborough, benteng besar yang dibangun oleh East India Company. Setelah perjanjian London tahun 1824, wilayah ini diserahkan kepada Belanda, yang kemudian menempatkannya sebagai keresidenan dengan sistem pemerintahan kolonial yang ketat. Bengkulu menjadi daerah strategis di pantai barat Sumatera yang berperan dalam perdagangan rempah-rempah dan hasil bumi, sekaligus menjadi lokasi pengasingan beberapa tokoh nasional, termasuk Ir. Soekarno pada tahun 1938–1942, yang kemudian menambah nilai historis dan simbolik bagi daerah ini.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Bengkulu tidak langsung menjadi provinsi sendiri. Wilayah ini masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu karesidenan. Kondisi ini membuat pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Bengkulu terpusat di Palembang, sehingga banyak kepentingan lokal masyarakat Bengkulu yang tidak terakomodasi secara optimal. Hal ini menimbulkan dorongan kuat dari masyarakat dan tokoh daerah untuk memperjuangkan pembentukan provinsi tersendiri.

Gerakan pembentukan Provinsi Bengkulu mulai menguat pada awal 1960-an. Berbagai tokoh lokal, mahasiswa, dan organisasi masyarakat mulai menyuarakan pentingnya otonomi daerah agar Bengkulu dapat mengatur sumber daya dan pembangunan sesuai karakter geografis dan sosialnya. Upaya ini mencapai puncaknya pada tahun 1967 ketika Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui pembentukan provinsi baru melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968, yang secara resmi menetapkan Bengkulu sebagai provinsi ke-26 di Republik Indonesia.

Sejak diresmikan, Bengkulu terus mengembangkan sistem pemerintahan daerahnya dengan Kota Bengkulu sebagai ibu kota provinsi. Struktur administratif awal terdiri dari beberapa kabupaten seperti Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong. Dalam perkembangannya, terjadi pemekaran wilayah yang signifikan seiring meningkatnya jumlah penduduk dan tuntutan pelayanan publik, hingga kini Bengkulu memiliki sembilan kabupaten dan satu kota.
.. full artikel https://moedacommunity.blogspot.com/2025/11/bengkulu-sebagai-provinsi-ke-26.html

Keberanian Kebijakan: Stiker “Keluarga Miskin” di Kepahiang sebagai Cermin Kejujuran SosialDinas Sosial Kabupaten Kepahi...
01/11/2025

Keberanian Kebijakan: Stiker “Keluarga Miskin” di Kepahiang sebagai Cermin Kejujuran Sosial

Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang menjalankan program pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” pada rumah-rumah penerima bantuan sosial sebagai upaya memperbaiki akurasi pendataan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Dukungan dari Kementerian Sosial muncul setelah laporan lapangan memperlihatkan efektivitas kebijakan tersebut, meski juga memantik perdebatan publik mengenai etika dan dampak sosial dari pelabelan rumah penerima bansos.

Artikel Penuh di https://moedacommunity.blogspot.com/2025/11/keberanian-kebijakan-stiker-keluarga.html

Desa Kota Praja Wakili Mukomuko di Lomba Siskamling Provinsi: Antara Kebanggaan dan Tanggung Jawab Komunal Pemerintah Ka...
01/11/2025

Desa Kota Praja Wakili Mukomuko di Lomba Siskamling Provinsi: Antara Kebanggaan dan Tanggung Jawab Komunal
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan Desa Kota Praja di Kecamatan Air Manjuto sebagai perwakilan kabupaten dalam lomba Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) tingkat provinsi tahun 2025. Keputusan ini bukan sekadar prestasi seremonial, melainkan juga refleksi atas keberhasilan warga menjaga keamanan berbasis partisipasi masyarakat di tengah dinamika sosial desa modern.

Info lengkap https://moedacommunity.blogspot.com/2025/10/desa-kota-praja-wakili-mukomuko-di.html

Desa Kota Praja wakili Mukomuko di lomba Siskamling 2025. Kajian mendalam peran warga, tantangan, dan dampak sosial keamanan komunal.

Address

Bengkoeloe

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bengkoeloe Moeda Community posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Bengkoeloe Moeda Community:

Share