LSPPI Asuransi

LSPPI Asuransi LSPPI Asuransi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia, yang telah diterbitkan Li A.

Informasi tentang Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia. Asosiasi Pendukung : APPARINDO & APARI
Instansi Pendukung : Otoritas Jasa Keuangan

Tempat Uji Kompetensi (TUK) :
TUK STMA TRISAKTI
Jenis : Mandiri
Alamat : Kampus C Trisakti, Gedung A, Jalan Jend. Yani Kav 85 Rawasari, Jakarta Timur 13210

TUK WIDYA DHARMA ARTHA
Jenis : Mandiri
Apartemen Menteng Square Tower B Lantai 1 No. 20
d/a Jl.

Matraman Raya No. 30E, Jakarta Pusat

SKEMA :
Pialang Asuransi Level V
Pialang Asuransi Level VI
Pialang Asuransi Level VII

Jumlah Asesor : 23 Asesor

Struktur Organisasi :

DEWAN PENGARAH:
Ketua : Wunwun Mauludi
Wakil & Anggota : Nanan Ginanjar
Anggota : Purwanto Abdul Kadir
Anggota : Harry Harmain Diah

PENGURUS:
Ketua : Ian Ramelan
Sekretaris : Teddy Sutadhy Setiadi
Bendahara : Mohammad Mustaqim

Ka.Bidang Sertifikasi : Miko S. Poetro
Ka.Bidang Standarisasi : Haryanto
Ka.Bidang Manajemen Mutu : Supriyadi Sapolo

SEKRETARIAT:
Leo Andrea Avellini

Link terkait : http://www.bnsp.go.id/sertifikasi/detail_lsp/lsp486_

PELATIHAN & SERTIFIKASI "TRAINING OF TRAINERS" - TOT
06/03/2017

PELATIHAN & SERTIFIKASI "TRAINING OF TRAINERS" - TOT

03/02/2017

KEWAJIBAN SERTIFIKASI

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi menyebutkan bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib mempekerjakan Pialang Asuransi secara penuh waktu. Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Salah satu persyaratan Pialang Asuransi adalah harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi atau sertifikat kepialangan dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Demikian juga Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan Pialang Reasuransi secara penuh waktu. Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Salah satu persyaratan Pialang Reasuransi adalah harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 2 (dua) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi atau sertifikat dari luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Disamping itu, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli secara penuh waktu. Tenaga Ahli dimaksud adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu dan ditunjuk sebagai Tenaga Ahli pada Perusahaan tempatnya bekerja. Tenaga Ahli Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat ahli Pialang Asuransi atau ahli Pialang Reasuransi dengan level atau kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Sedangkan untuk Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Bagi anggota Direksi, Tenaga Ahli, atau Pialang Asuransi yang telah memiliki sertifikat kepialangan (baik level 5, level 6 atau level 7) wajib mengikuti program pemeliharaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Dewan Pengarah, Pengurus dan Sekretariat LSP Perasuransian Indonesia mengucapkan:SELAMAT TAHUN BARU 2017Semoga kita semu...
01/01/2017

Dewan Pengarah, Pengurus dan Sekretariat LSP Perasuransian Indonesia mengucapkan:

SELAMAT TAHUN BARU 2017

Semoga kita semua di tahun yang baru ini dilimpahkan rejeki, kesuksesan dalam karya, dan kelancaran dalam segala usaha kita.

~ LSP Perasuransian Indonesia ~

Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap ora...
25/12/2016

Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal. (Yoh 3:16)

Seluruh Dewan Pengarah, Pengurus serta staff sekretariat LSPPI mengucapkan:

Selamat Natal 2016
Semoga terang dan damaiNya senantiasa bersama kita semua
Tuhan memberkati

Rapat Rutin Pengurus LSP Perasuransian Indonesia
03/10/2016

Rapat Rutin Pengurus LSP Perasuransian Indonesia

Verifikasi TUK Pertama LSP Perasuransian Indonesia - STMA Trisakti
29/09/2016

Verifikasi TUK Pertama LSP Perasuransian Indonesia - STMA Trisakti

Syukuran HUT Ke-1 LSP Perasuransian Indonesia (26 Maret 2014 - 26 Maret 2015)
29/09/2016

Syukuran HUT Ke-1 LSP Perasuransian Indonesia (26 Maret 2014 - 26 Maret 2015)

Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan I Tahun 2015, The Mirah Hotel Bogor, 19 - 23 Mei 2015
29/09/2016

Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan I Tahun 2015, The Mirah Hotel Bogor, 19 - 23 Mei 2015

Bapak dan Ibu Rekan-rekan pengguna Facebook, terutama para praktisi / profesional dalam Industri Asuransi, Facebook Acco...
29/09/2016

Bapak dan Ibu Rekan-rekan pengguna Facebook, terutama para praktisi / profesional dalam Industri Asuransi, Facebook Account ini adalah Admin Account.

Seluruh pertanyaan dan informasi seputar LSP Perasuransian Indonesia (LSPPI) akan kami akomodir melalui page dan Website LSPPI di www.lsppi-asuransi.com serta dapat ditujukan ke email [email protected]

Terima kasih atas kerjasama dan atensi yang diberikan.

Address

Gedung A Kampus C TRISAKTI Jl.Jend.A.Yani Kav.85 Rawasari, Jakarta 13210
Jakarta Pusat
13210

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00
Saturday 09:00 - 12:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LSPPI Asuransi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LSPPI Asuransi:

Share