24/07/2026
Kamis, 23 Juli 2026 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui Komisi Advokasi menggelar pertemuan para pihak antara Kelompok Konsumen Apartemen Oase Park dengan pelaku usaha PT Adhi Commuter Property (ADCP), Bank BTN Cabang Ciputat, dan Bank BNI Cabang Fatmawati.
Pertemuan ini menindaklanjuti pengaduan konsumen atas dugaan mangkraknya pembangunan Apartemen Oase Park serta ketidakjelasan waktu serah terima unit. Konsumen menyampaikan harapannya agar dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, sekaligus meminta pihak perbankan mempertimbangkan skema buyback.
Dipimpin oleh Dr. Fitrah Bukhari, S.H., M.H., Ketua Komisi Advokasi BPKN, rapat berlangsung konstruktif. ADCP menawarkan opsi relokasi unit ke Royal Sentul Park, sementara Bank BTN dan BNI membuka ruang bagi konsumen yang membutuhkan keringanan, penundaan, atau restrukturisasi pembayaran.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen, BPKN meminta ADCP untuk mendiskusikan kembali opsi pengembalian dana bagi konsumen yang telah melunasi pembayaran. BPKN juga akan terus mengawal proses restrukturisasi penyehatan pembangunan selama 6 bulan ke depan, ADCP akan melaporkan setiap bulannya kepada BPKN, serta BPKN akan menginformasikan kepada para konsumen yang mengadu.
BPKN hadir dan berkomitmen dalam pelayanan publik untuk melindungi hak-hak konsumen Indonesia.