24/08/2018
No : 126 / Gakeslab/PengPus/VIII/2018 Jakarta, 24 Agustus 2018
Lampiran : -
Perihal : Himbauan kepada anggota Gakeslab Indonesia yang akan melakukan proses negosiasi harga untuk penayangan Produk Alat Kesehatan di katalog elektronik LKPP.
Kepada Yth,.
Bapak/ Ibu/ Sdr Pimpinan Perusahaan Alkeslab, Anggota GAKESLAB Indonesia
melalui GAKESLAB Indonesia Propinsi se-Indonesia
di tempat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan hasil dari:
1. Pertemuan Pengurus Gakeslab Indonesia dengan beberapa anggota pada hari Kamis, 23 Agustus 2018 yang bertempat di Sekretariat Gakeslab Indonesia Rawamangun Jakarta, perihal identifikasi masalah yang terjadi selama proses negosiasi harga untuk penayangan Produk Alat Kesehatan di katalog elektronik LKPP.
2. Masukan dari beberapa penyedia anggota Gakeslab Indonesia yang telah melalui proses negosiasi harga untuk penayangan Produk Alat Kesehatan di katalog elektronik LKPP.
Bersama ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu/Sdr Pimpinan Perusahaan Alkeslab Anggota Gakeslab Indonesia untuk memanfaatkan peluang pada sesi negosiasi katalog elektronik tahun 2018 ini dengan memastikan bahwa tim atau perwakilan perusahaan (penyedia) yang ditunjuk untuk melakukan proses negosiasi harga untuk penayangan produk alat kesehatan/laboratorium di katalog elektronik LKPP melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan seluruh dokumen teknis sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pengadaan Katalog Elektronik Alat Kesehatan 2018 berikut dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses negosiasi harga untuk menunjukkan bahwa harga produk yang ditawarkan memiliki dasar analisa maupun data pendukung yang benar, sah dan dapat dipertanggung-jawabkan.
2. Memahami dan menguasai segenap informasi yang tertera dalam dokumen persyaratan maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan tersebut di atas.
3. Memahami dan menguasai informasi terkait produk alkeslab yang diajukan ke Tim Pokja Katalog Elektronik Alat Kesehatan, sehingga dalam proses negosiasi harga dapat menjelaskan faktor-faktor kegunaan, kualitas dan keamanan (safety) dari produk tersebut dengan lengkap, sistematis dan jelas, serta dapat menjelaskan hubungan dari kegiatan-kegiatan pendidikan yang dilakukan terhadap tenaga medis dengan kegunaan, kualitas dan keamanan dari produk tersebut.
4. Memahami dan menguasai informasi terkait jalur distribusi (termasuk instalasi dan kegiatan purna jual) dari Produk Alkeslab yang diajukan ke Tim Pokja Katalog Elektronik Alat Kesehatan sehingga dapat menjelaskan faktor-faktor tersebut dengan lengkap, sistematis dan jelas saat proses negosiasi harga sedang berlangsung.
Berdasarkan data-data dan informasi yang ada sejauh ini, kesiapan anggota dalam menghadapi proses negosiasi merupakan faktor yang paling berkontribusi atas kesuksesan proses negosiasi, meskipun Gakeslab Indonesia terus berupaya untuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait (antara lain Kemenkes, LKPP, KPK, Bappenas) untuk mendukung proses pengadaan melalui katalog elektronik yang adil bagi anggota dalam hal penentuan faktor harga, peranan sub-distributor, proses pembayaran, dan hal-hal lain yang sangat penting bagi kelangsungan hidup anggota.
Demikian kami sampaikan, dan harapan kami adalah segenap anggota Gakeslab Indonesia yang akan melakukan proses negosiasi harga untuk penayangan Produk Alat Kesehatan / Laboratorium di katalog elektronik Alat Kesehatan LKPP dapat melalui proses negosiasi harga tersebut dengan lancar dan mendapat hasil terbaik serta sesuai dengan kesepakatan bersama.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pengurus Pusat Gakeslab Indonesia
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Drs. H. Sugihadi HW.MM Ary Gunawan Murtomo