20/04/2016
Emansipasi Wanita
Emansipasi Wanita di Era Globalisasi
Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial. Perempuan sudah dapat men-duduki posisi-posisi penting di bidang birokrasi. Perempuan juga sudah dapat berkiprah di bidang politik. Selain itu, perempuan juga sudah banyak yang sukses di bidang sosial dan ekonomi.
Di era globalisasi ini, perempuan tidak hanya bekerja di lingkungan rumah ataupun melayani suami walaupun hal tersebut adalah salah satu kewajiban perempuan mengikuti kodratnya. Akan tetapi, perempuan juga dapat berperan untuk bangsa di ranah politik, ekonomi dan sosial. Bukti nyata dari hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 65 ayat 1 UU (Undang-Undang) Nomor 12 Tahun 18 Februari 2003 yang berbunyi “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Ketentuan dari UU (Undang-Undang) di atas merupakan tindak lanjut dari konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa), yaitu persoalan yang menyangkut penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, Uni Antar Parlemen (Inter Parliamentary Union) pada tahun 1997 di New Delhi mendeklarasikan “Hak politik perempuan harus dianggapi sebagai satu kesatuan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hak politik perempuan tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia”. UU (Undang-Undang) dan konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tersebut menandakan bahwa dalam ranah politik peran perempuan sudah mulai diakui dan diperhitungkan.
Di bidang ekonomi, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu suami bekerja. Bahkan, ada beberapa perempuan yang mengerjakan pekerja-an laki-laki sebagai supir bus. Hal ini terlihat pada Perusahaan Transjakarta Busway yang memiliki 80 pengemudi perempuan. Dalam bidang sosial, perempuan yang dulu lekat dengan stigma kasur, sumur, dan dapur sekarang telah mampu bangkit dan menggeser stigma kasar tersebut. Bahkan, dalam bidang sosial ini kaum perempuan telah memiliki benteng untuk melindungi diri dari pengaruh globalisasi dalam bidang sosial ini. Kaum perempuan telah dilindungi oleh UU (Undang-Undang) pornografi dan pornoaksi yang banyak menyita perhatian khalayak. Pada hakikatnya UU (Undang-Undang) tersebut adalah sebuah bentuk perlindungan kehormatan perempuan yang dijadikan bahan eksploitasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Buat kamu para Wanita .... kita sudah sejajar dengan kaum Pria, tapi ingat kodratmu ... kamu tetaplah seorang Ibu yang menjadi panutan bagi anak-anakmu kelak.
SELAMAT HARI KARTINI ...