08/05/2016
CERTIFICATION FOR YOUR COMPANIES QUALITY
Selamat Siang semua Insan Pariwisata, yang sedang dalam perjalanan pulang kerumah untuk bersiap melakukan aktivitas esok hari atau yang masih menikamati long weekend nya , jika sedang dalam perjalanan kita harapkan selamat sampai dirumah dan siap untuk bekerja di hari esok yang cerah....
Selain itu sebagai insan pariwisata kita harus selalu update tentang hal apapun salah satunya tentang UU No 10 Tahun 2009 dan PP No 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif, antara lain :
A. HOTEL : PM.53/HM.001/MPEK/2013
Tentang Standar Usaha Hotel
PERMEN PAREKRAF NO 6 TAHUN 2014 tentang revisi PM.53/HM.001/MPEK/2013
B. USAHA PERJALANAN WISATA : PERMEN PAREKRAF No. 4 & No. 8 Th 2014
Tentang standar usaha perjalanan wisata
C. ANGKUTAN JALAN WISATA : PERMEN PAREKRAF No 14 TAHUN 2014
Tentang standar Usaha Angkutan Jalan Wisata
D. KARAOKE : PERMEN PAREKRAF No 16 TAHUN 2014
Tentang Standar Usaha Karaoke
E. WISATA SELAM : PERMEN PAREKRAF No 15 TAHUN 2014
tentang Standar Usaha Wisata Selam
F. PERAHU LAYAR : PERMEN PAREKRAF No 8 TAHUN 2015
tentang standar Usaha Wisata Perahu Layar
Setiap Usaha Pariwisata wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Kami LSUP Jawis ( Pt. Tribina Jasa Wisata ) yang telah mendapatkan pengesahan dari KEMENPAREKRAF RI No.KM/SH.26/HK.501/MPEK/2014, siap untuk bekerjasama melaksanakan sertifikasi sesuai dengan UU dan PP.
Adapun kelebihan dan keuntungan sertifikasi di LSUP JAWIS yaitu :
1. Networking Development
2. Marketing Enhancement
3. Skills Development
4. Branding Identity Awareness
Dengan sertifikasi ini akan meningkatkan mutu usaha sehingga dapat menjadi unit usaha yang kredibel, memiliki tata kelola sesuai dengan regulasi, standar usaha yang berlaku dan meningkatkan kualitas daya saing industri Pariwisata.
“ Jadilah yang terdepan bersama kami dalam menghadapi MEA ”
Email : [email protected]
www.lsupjawis.com