24/08/2019
KEADILAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh: Irfan Fathoni
Angka kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia khususnya lingkungan keluarga terus mengalami peningkatan, padahal justru seharusnya lembaga keluarga adalah institusi yang menjadi tempat teraman dalam melindungi dan merawat sebuah bahtera rumah tangga, hal ini p**a yang menjadi alasan bagi sebagian istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan karena mereka menganggap bahwa dengan perceraian problem untuk menyelesaikan kekerasan dalam rumah tangga bisa selesai. Padahal justru dengan perceraian bukan menjadi problem penyelesai karena pasti di kemudian hari akan berdampak pada keberlanjutan nasib dari perempuan sebagai istri dan anak-anak kelak terkait trauma yang dihasilkan dari kekerasan tersebut maupun dengan penafkahan keluarga. Disamping efek jera yang akan diterima oleh pelaku kekerasan rumah tangga tersebut, harus diperhatikan p**a hak akan pemberdayaan dan pemulihan korban yang selama ini dalam aspek pelaksanaanya kerap diabaikan.
Hal ini justru kontras dengan tujuan perkawinan yang termuat di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan fakta di lapangan justru terjadi sebaliknnya, dengan banyaknya kasus perceraian yaqng diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwa tujuan yang ada dalam undang-undang tersebut tidak terealisasi sepenuhnya.
Penyebab utama kekerasan terhadap istri adalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang menempatkan perempuan subordinat terhadap laki-laki, sehingga istri dianggap milik suami. Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa laki-laki bukan saja pencari nafkah keluarga. Oleh karena itu, laki-laki dianggap sah dan berhak memperlakukan istri sekehendak hati. Kondisi sosial budaya semacam itu terus-menerus bertahan pada masyarakat, sehingga walaupun seorang perempuan bekerja ataupun berpendidikan lebih tinggi, kedudukannya tetap subordinat yang berarti harus melayani suami dan keluarga serta berhak diperlakukan semaunya.
Perempuan di Indonesia masih sering mendapat perlakuan diskriminatif dan sering terlupakan keadilannya. Masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis, hal ini terjadi karena tidak seimbangnya relasi antara korban atau perempuan dengan pelaku, contohnya dalam rumah tangga di mana suami memiliki posisi sebagai kepala keluarga (budaya Patriarkhi). Kekerasan terhadap istri bukanlah kekerasan biasa, kekerasan ini adalah sebuah gambaran mengenai relasi kekuasaan yang tidak seimbang dalam sebuah hubungan perkawinan.
Fenomena kekerasan terhadap perempuan sama sekali bukan merupakan masalah kelainan individual, akan tetapi merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang membentuk ketimpangan relasi yang kemudian tercipta pembagian kekuasaan yang lebih besar pada laki-laki dibandingkan perempuan. Kenyataan ini kemudian menciptakan sebuah kondisi sosial yaitu, penggunaan kekuasaan yang berlebihan dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak yang lebih lemah. Dan kekerasan terhadap perempuan berperan dalam pelestarian kondisi pembagian kekuasaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan masyarakat Indonesia yang terlanjur meyakini notion palsu yang mengatakan bahwa secara kodrati perempuan kurang pandai dan lebih lemah dari laki-laki, karena itu sebagian masyarakat Indonesia masih percaya pada adanya pembagian kerja secara seksual yang mensubordinasikan perempuan. Sejumlah steorotipe pun lantas melekat pada kaum perempuan dan laki-laki Indonesia. Ada semacam pemakluman bahwa perempuan adalah emosional, bodoh, penakut, cengeng. Hal-hal semacam inilah yang berkembang dalam masyarakat kita yang dapat menyebabkan perempuan menjadi target yang mudah untuk menjadi korban kekerasan.
Karena KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi, penyelesaianya tidak segampang kasus-kasus kriminal dalam konteks publik. Suara perempuan atau korban kekerasan domestik cenderung membisu.
Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan tindakan KDRT seperti fenomena gunung es, lebih banyak kasus yang terpendam ketimbang yang terlihat.
Pengertian kekerasan secara yuridis dapat dilihat pada Pasal 89 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: "membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan." Pingsan diartikan hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya. Kemudian, yang dimaksud tidak berdaya dapat diartikan tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sama sekali, tetapi seseorang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui yang terjadi.
Dalam pemaknaan frase kekerasan terhadap perempuan menurut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984pada tanggal 24 Juli 1984 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan melihat bahwa diskrimasi terhadap perempuan pada dasarnya adalah kekerasan terhadap perempuan atau berbasis gender. Dalam Konvensi CEDAW dinyatakan bahwa: “diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”.
Sedangkan dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut:
“Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Adapun UU nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan korban KDRT. Undang-Undang tersebut juga mengatur tanggungjawab negara dalam konteks perlindungan dan keadilan tersebut. Secara prinsip UU nomor 23 Tahun2004 mengakui: pertama, KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia khususnya perempuan. Kedua, KDRT adalah tindak kriminal dimana pelaku perlu mendapat sangsi hukum dan korban berhak mendapatkan keadilan.
Prinsip uji cermat tuntas juga tercantum dalam instrumen internasional seperti CEDAW. Dalam hal korban KDRT, prinsip uji cermat tuntas (due dilligence) memastikan lima pilar pencegahan, perlindungan korban, penuntutan, penghukuman pelaku dan pemulihan korban dijalankan. Sesuai dengan prinsip uji cermat tuntas, UU nomor 23/2004 adalah produk kebijakan lex specialist yang mengatur tanggung jawab negara dalam kelima pilar tersebut. Secara teknis UU tersebut juga mengatur tentang aksesibilitas korban KDRT untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan, tupoksi dan koordinasi para pemangku kepentingan, infrastruktur yang diperlukan dalam pencegahan KDRT, penanganan dan pemulihan korban KDRT.
Adapun hak perempuan yang terkait dengan perannya sebagai istri, antara lain:
Pertama, hak untuk menetukan jarak kelahiran anak dan kehamilan, kedua, hak menentukan kewarganegaraan anaknya, ketiga, hak yang menyangkut harta, keempat, Hak untuk mengajukan perceraian, kelima, hak untuk mendidik dan memelihara anak keenam, hak untuk mengetahui penghasilan suami.
Kemudian terkait dengan jenis kekerasan dalam rumah tangga yang sebagai mana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan terakhir penelantaran nafkah.
Pentingnya korban mendapat pemulihan sebagai upaya penyeimbang kondisi korban yang mengalami gangguan, dikemukakan lebih luas oleh Muladi, bahwa korban kejahatan perlu dilindungi karena: pertama, Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized turst). Kepercayaan ini terpadu melalui normanorma yang diekspresikan di dalam struktur kelembagaan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan sebagainya, kedua, Adanya argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial karena negara boleh dikatakan memonopoli seluruh reaksi sosial terhadap kejahatan dan melarang tindakan-tindakan yang bersifat pribadi, ketiga, Perlindungan korban yang biasanya dikaitkan dengan salah satu tujuan pemidanaan, yaitu penyelesaian konflik.
Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, terkandung p**a beberapa asas hukum yang membutuhkan perhatian. Hal ini disebabkan dalam konteks hukum pidana, asas hukum harus mewarnai baik hukum pidana materil, maupun hukum pidana formil. Adapun asas-asas yang dimaksud adalah: pertama, asas manfaat. Perlindungan korban tidak hanya ditujukan bagi tercapainya kemanfaatan (baik materil maupun spiritual) bagi korban kejahatan, tetapi juga kemaslahatan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam upaya mengurangi jumlah tindak pidana serta menciptakan ketertiban masyarakat. Kedua, asas keadilan. Penerapan asas keadilan dalam upaya melindungi korban kejahatan tidak bersifat mutlak, karena hal ini dibatasi p**a oleh rasa keadilan yang harus juga diberikan kepada pelaku kejahatan. Ketiga, asas keseimbangan. Tujuan hukum, di samping memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan manusia, juga untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu menuju pada keadaan yang semula (restituo in integrum), asas keseimbangan memperoleh tempat yang penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban. Keempat, asas kepastian hukum.
Asas ini dapat memberikan dasar pijakan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum pada saat melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum pada korban kejahatan.
Pengertian umum keadilan restoratif pertama kali dikemukakan oleh Barnett ketika ia menunjuk pada prinsip-prinsip tertentu yang digunakan oleh para praktisi hukum di Amerika dalam melakukan mediasi antara korban dengan pelaku tindak pidana.
Tetapi perkembangan pemikiran mengenai keadilan restoratif itu sendiri secara ideologis sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari munculnya gerakan abolisionis yang ingin menggantikan hukum pidana dengan sarana lain dalam penanggulangan kejahatan serta munculnya ilmu baru, yaitu viktimologi.
Menurut catatan Muladi, gerakan abolisionis secara akademis mulai muncul pada tahun 1983 di Vienna, Austria, dalam bentuk pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada The Ninth World of Criminology dan dipelopori oleh ilmuwan-ilmuwan dari Eropa (khususnya Norwegia) serta Amerika (terutama Amerika bagian utara). Meskipun demikian ada perbedaan penekanan dalam tujuan yang ingin dicapai diantara penggagas gerakan tersebut. Gerakan abolisionis di Amerika lebih menekankan pada upaya penghapusan pidana penjara (prison abolitionists). Sedangkan gerakan abolisionis di Eropa lebih menekankan pada penghapusan sistem peradilan pidana secara keseluruhan (the criminal justice system as a whole).
Meskipun demikian para abolisionis mempunyai pendapat yang sama, yaitu penyelesaian kejahatan dengan menggunakan sarana penal tidak dapat mengatasi persoalan. Munculnya gerakan abolisionis, baik di Eropa maupun di Amerika, tersebut tidak terlepas dari pengaruh pemikiran-pemikiran yang ada dalam teori- teori kriminologi kritis.
Menurut Rene van Swaaningen, gerakan abolisionis berpegang pada tiga prinsip dasar, yaitu: pertama, Criminal Justice system is a social problem and its problematic character originates from the fact that the present social order is an unjust one. Moreover, what state and criminal justice system likes to call crime control is a plain industrially structured social control. Kedua, As a result, the definition given to «crime» is questionable, manip**ative and the concept of crime itself has a clear ideological concept. The concept of crime has no ontological dimension; it is just a social construction. Ketiga, Consequently, state authority and its criminal justice system has no legitimacy to punish lawbreakers. Criminal justice system is an ideological apparatus and its power to punish people has no valid justification. And prison is not the normal response to crime .”
untuk memecahkan masalah kejahatan tersebut, keadilan restoratif mempergunakan asumsi-asumsi sebagai berikut : pertama, Sumber dari kejahatan adalah kondisi dan relasi sosial dalam masyarakat; kedua, Pencegahan kejahatan tergantung pada tanggung jawab masyarakat (termasuk pemerintah lokal dan pemerintah pusat dalam kaitannya dengan kebijakan sosial pada umumnya) untuk menangani kondisi-kondisi sosial yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan; ketiga, Kepentingan para pihak dalam penyelesaian kasus kejahatan tidak dapat diakomodasi tanpa disediakannya fasilitas untuk terjadinya keterlibatan secara personal;keempat, Ukuran keadilan harus bersifat fleksibel untuk merespon fakta-fakta penting, kebutuhan personal, dan penyelesaian dalam setiap kasus;kelima, Kerjasama diantara aparat penegak hukum serta antara aparat dengan masyarakat dianggap penting untuk mengoptimalkan efektifitas dan efisiensi cara penyelesaian kasusnya.keenam, Keadilan dicapai dengan prinsip keseimbangan kepentingan diantara para pihak.
Menurut Mark Umbreit keadilan restorative berpijak pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, Keadilan restoratif lebih terfokus pada upaya pemulihan bagi korban daripada pemidanaan terhadap pelaku. Kedua, Keadilan restoratif menganggap penting peranan korban dalam proses peradilan pidana. Ketiga, Keadilan restoratif menghendaki agar pelaku mengambil tanggung jawab langsung kepada korban. Keempat, Keadilan restoratif mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pertanggungjawaban pelaku dan mengusulkan suatu perbaikan yang berpijak pada kebutuhan korban dan pelaku. Keenam Keadilan restoratif menekankan pada penyadaran pelaku untuk mau memberikan ganti rugi sebagai wujud pertanggungjawaban atas perbuatannya (apabila mungkin), daripada penjatuhan pidana. Ketujuh, Keadilan restoratif memperkenalkan pertanggungjawaban masyarakat terhadap kondisi sosial yang ikut mempengaruhi terjadinya kejahatan.
Bertitik tolak dari pendapat para ahli di atas maka dapat dikatakan bahwa sanksi pidana yang dirumuskan dan dijatuhkan dalam hukum pidana yang dibangun atas dasar paradigma restoratif haruslah sanksi yang bersifat rehabilitatif. Sanksi pidana yang dirumuskan dan dijatuhkan dalam hukum pidana yang dibangun atas dasar paradigma restoratif juga tidak bertujuan untuk membalas pelaku tindak pidananya. Sanksi yang restoratif adalah sanksi yang dapat menggugah rasa tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan yang dialami korban akibat dari perbuatannya. sanksi pidana yang dirumuskan dan dijatuhkan dalam hukum pidana yang dibangun atas dasar paradigma restoratif adalah sanksi yang memperhatikan kebutuhan pelaku untuk menebus kesalahannya, sanksi yang mempertimbangkan kebutuhan korban untuk pulih dari penderitaannya, dan sanksi yang mempertimbangkan kepentingan negara untuk menjaga/memelihara ketentraman dalam hidup bermasyarakat.
Disamping itu proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan berdasar sistem hukum yang berbasis paradigma restoratif adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan para pihak yang secara riil terlibat atau berkaitan dalam peristiwa pidana tersebut. proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan berdasar sistem hukum yang berbasis paradigma restoratif juga membuka ruang yang luas bagi keterlibatan pihak-pihak lain yang dianggap juga berkepentingan dengan terselesaikannya konflik (baca: perkara pidana) tersebut. Dalam proses penyelesaian ini para pihak akan berhadap-hadapan secara sejajar sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya keadilan substantif.
Tiga prinsip dasar Keadilan restoratif adalah: Pertama, Terjadi pemulihan kepada mereka yang menderita kerugian akibat kejahatan; Kedua, Pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi); ketiga, Pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum dan masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian yang adilder and the community’s role is to preserve a just peace.
Praktik dan program Keadilan restoratif tercermin pada tujuannya yang menyikapi tindak pidana dengan: pertama, Identifying and taking steps to repair harm (mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian /kerusakan); Kedua, Involving all stakeholders, (melibatkan semua pihak yang berkepentingan) dan;ketiga, Transforming the traditional relationship between communities and their government in responding to crime (mengubah sesuatu yang bersifat tradisional selama ini mengenai hubungan masyarakat dan pemerintah dalam menanggapi kejahatan).
Kemudian terkait aspek keadilan restoratif yang hendak dicapai dalam pemberdayaan dan penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga yang adalah sebagai upaya untuk mencari solusi terbaik dalam peneyelesaian sebuah kasus dengan jalan mediasi mempertemukan antara pelaku dan korban dengan prinsip utama penghindaran proses pidana formal yang selama ini terjadi dalam tata hukum pidana Indonesia yang mengedepankan aspek penghukuman pelaku semata sedang korban kejahatan justru dibiarkan tanpa dipulihkan dari kejahatan tersebut.
Prinsip ini pun sejalan dengan metode penanganan kejahatan kaum abolisionis yang merupakan akar dari kelahiran keadilan restoratif dimana adanya pengahapusan pidana berupa penjara kepada pelaku kejahatan digantikan dengan pola-pola pembinaan dan pelayanan didalam masyarakat, serta diperkenalkannya sistem keadilan baru di luar pidana formil, disamping itu inti dari gerakan ini adalah adanya upaya pola sinergitas antara pelaku, korban, negara dan pekerja soasial untuk menanggulangi kejahatan sehingga kejahatan yang berbentuk pidana dapat diminimalisir, karena selama ini dalam tata hukum pidana Indonesia yang mengedepankan sistem keadilan retributif, dimana kejahatan didefinisikan sebagai pelanggaran oleh negara sehingga negara yang berhak menghukum pelaku berusaha untuk merubah paradigma itu menjadi kejahatan pidana adalah pelanggaran antara pelaku dengan perseorangan (individu) sehingga dalam penanganan kejahatan tersebut pelaku dan korban ditempatkan sebagai dua sisi mata uang yang harus dilihat juga proses penyelesain pidana tersebut yang progresif dengan melibatkannya dalam penyelesaian perkara tersebut, dimana di satu sisi korban dipulihkan sedang di sisi lain pelaku karena kejahatannya dihukum.
Karena pada prinsipnya pola penghukuman secara pidana baik yang menggnakaan model pidana retributif maupun yang model restoratif juga menghendaki tentang rehabilitasi maupun pengembalian pelaku ketika kembali ke lingkungan masyarakat, ketika masa hukuman tersebut berakhir maka dalam kaitannya dengan keadilan restoratif perlu mengakomidir pola-pola agar bagaimana hak-hak pelaku kejahatan terkait dengan pembinaan terhadap pelaku dapat diwujudkan tanpa perlu dengan melakukan pola penghukuman penjara yang selama ini erat kaitannya dengan konsep pidana yang berlaku di Indonesia yang dimana, kejahatan yang ada kaitannya dengan hukum pidana juga bersangkut pautan pola ketertiban di masyarakat.
Hal ini memungkin untuk mengintegrasikan pola penghukuman pidana dengan pola penghukuman perdata karena selama ini kejahatan KDRT masuk dalam ranah privat perlu sekiranya untuk merubah cara pandang ini menjadi ranah publik, dimana rumah tangga dimaknai sebagai ranah privat sehingga urusan dalam rumah tangga tersebut hanya menjadi tanggung jawab suami dan istri, sedangkan keterlibatan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang tabu, sehingga terjadi pola terputus terkait dengan upaya yang terjadi di masyarakat untuk memutus mata rantai kejahatan KDRT tersebut, sehingga ketertiban di masyarakat dapat diwujudkan dan pelaku maupun korban mendapatkan hak rehabilitasi yang sama.
Dengan melibatkan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai fasilitator yang merupakan salah satu aspek model peradilan restoratif, adalah sebagai upaya untuk membongkar paradigma yang selama ini yang terkonsep bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah privat yang tidak boleh orang lain untuk ikut campur sehingga justru melanggengkan kejahatan itu sendiri, dengan merubah paradigma kekerasan dalam rumah tangga dari ranah privat menjadi ranah publik adalah sebagai upaya untuk memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga tersebut hal ini p**a lah yang pada akhirnya mampu mendorong rasa kepedulian dan saling tolong di masyarakat untuk peduli kepada sesama sehingga terjadi satu kesatuan yang utuh di masyarakat dalam menanggulangi dampak maupun juga memutus siklus kejahatan tersebut.
Upaya pelibatan masyarakat untuk proaktif sebagai fasilitator dalam menyelesaikan sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga diharapkan stigma negatif pelaku dapat dipulihkan dengan salah satu upaya tersebut adalah dengan jalan memulihkan korban tersebut Sehingga timbul rasa penyesalan dari pelaku tersebut dari apa yang sudah diperbuat, penderitaan yang selama ini dirasakan oleh pelaku berupa hukuman pidana negara dapat dirubah pola pikirnya menjadi penderitaan untuk menyesali perbuatannya dengan jalan memulihkan korban tersebut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selama ini menjadi payung hukum terhadap kejahatan KDRT tidak mengatur secara terperinci terkait upaya pemberdayaan korban tetapi lebih menekankan terhadap aspek perlindung terhadap korban dan juga penghukuman pelaku, sehinga disini yang perlu menjadi perhatian adalah upaya untuk memasukkan poin keadilan restoratif perlu diatur sebab dengan jalan tersebut akan tercapai rasa keadilan bagi pelaku dan juga korban, upaya tersebut adalah dengan tidak menghukum pelaku untuk menjalani proses pidana penjara tetapi dengan jalan memberi ganti rugi dan juga mengupayakan pemberdayaan dan pemulihan terhadap korban.
Dari segi ranah kebijakan yang hukum beroientasi terhadap restorative justice merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat di beberapa provinsi sudah diwujudkan dengan membentuk suatu Peraturan Daerah (PERDA) yang merupakan turunan atau penjabaran dari amanat undang-undang ini.
Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, dalam penyelenggaraan perlindungan diwujudukan dengan pembentukan pusat pelayanan terpadu (PPT) dalam penyelenggaraannya lembaga ini dibentuk oleh Pemerintah Provinsi, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat yang memliki kepedulian terhadap perlindungan terhadan anak dan perempuan korban kekerasan.
Bentuk mekanisme perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam pergub ini antara lain dengan pelayanan medis yang dilakukan oleh tenaga medis dan para medis, pelayanan medicolegal, pelayanan ini lebih berorientasi kepada pembuktian di bidang non-hukum, pelayanan bantuan hukum untuk mereka yang memilih proses peradilan sebagai bentuk penyelesaian, kemudian pertolongan psikososial pertama bagi korban yang mengalami trauma dan identifikasi terhadap tindak kekerasan, pendampingan korban yang diatur dalam Perda ini dilakukan oleh lembaga yang kompeten di bidang konseling, terapi, dan advokasi untuk pemulihan dan penguatan korban yang bekerja sama dengan PPT ini, dan disamping pelayanan diatas juga dilakukan pelayanan kemandirian ekonomi.
Kemudian Mahkamah agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum juga mengatur mekanisme yang berorientasi kepada keadilan restoratif dalam Perma ini juga mekanisme ganti rugi maupun pendampingan korban yang mengalami hambatan fisik dan psikis juga diatur.
Bahan bacaan:
Refrensi Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Konvensi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana Tahun 2005.
Undang-Undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam rumah Tangga.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Refrensi Buku:
Agus Santoso, Muhari, Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang: Averroes Press, 2002.
Ali Engineer, Asghar, Islam dan Teologi Pembebasan, terj. Agung Prihantoro, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999.
__________________, Matinya Perempuan: Menyingkap Megaskandal Doktri dan Lakilaki, Alih bahasa Akhmad Affandi, Yogyakarta: IRCiSod, 2003.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rinneka Cipta, 1994.
____________, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, C.V. Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.
Cavadino, Michael dan James Dignan, The Penal System: An Introduction, SAGE Publications, California, 1992.
Ciciek, Farha, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: The Asia Foundation, 1999.
Dikdik Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Drapkin, Israel, et al, Victimology D.C. Heath and Company, Massachusetts, 1975.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
Hayu S, Dewita dan Oetari Cintya Bramanti. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Reduksi Bentuk- Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam RUU KUHP, Jakarta: LBH APIK dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007.
Hoefnagels, G. Peter, The Other Side of Criminology: An Inversion of The Concept of Crime, Kluwer-Deventer, Holland, 1973.
Hulsman, LHC, Selamat Tinggal Hukum Pidana! Menuju Swa Regulasi (diterjemahkan oleh: Wonosusanto), Forum Studi Hukum Pidana, Surakarta,1998.
Irianto, Sulistyowati dan Antonius cahyadi, Runtuhnya Sekat Pidana dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia: 2008.
J.E Sahetapi Viktimologi: Sebuah Bungan Rampai, Pustaka sinar Harapan, Jakarta, 1987.
Kelompok Kerja Convention watch. Hak Azasi Perempuan, Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2012.
Khaled, Badriyah, Penyelesaian Hukum KDRT, Yogyakarta: Medpres Digital, 2015.
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Instrumen Monitoring Dan Evaluasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Perpustakaan Nasional: Jakarta, 2016.
Makaro, M. Taufik, Pengkajian Hukum Tentangpenerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak, Kemenkumham, Jakarta, 2013..
Mansyur, Ridwan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut sistem peradilan pidana dalam perspektif restorative justice, Bandung, Universitas Padjajaran.
Marshall, Tony, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, 1999.
Mc Cold and Wachtel, Restorative Practices, The International Institute for Restorative Practices (IIRP), 2003.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.
___________________________, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992.
______, Kapita Selekta Sistem peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
______, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Nawawi Arief, Badra, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
__________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Puji Prayitno, Kuat, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012.
Sagala, Valentina dan Ellin Rozana. Pergulatan Feminisme dan HAM, Bandung: Institut Perempuan, 2007.
Slamet Kurinia, Titon, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Suparno, Indriyati, et. al, Persepsi Pengetahuan Perempuan dan Gambaran Situasi Kekerasan terhadap Istri Solo: Solidarity Kemanusiaan Perempuan, 2002.
Susanto, IS, Kriminologi (diktat kuliah), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.
_________, Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Taufik Makarao,Muhammad, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Van Bemmelen, M, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung: Binacipta, 1987.
Van Swanningen, Rene, Abolotionism, Toward a non-repressive approach to crime, Free University Press, Amsterdam, 1996.
Refrensi Artikel Jurnal:
Aertsen, Ivo,et.al, Restorative Justice and the Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment, Journal TEMIDA, Maret 2011.
Baroroh, Hani, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), In Right Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol.2, No.1, 2012.
Fox, Darrell, “Social Welfare and Restorative Justice”, Journal Kriminologija Socijalna Integracija Year 2009 Vol 17 Issue 1 Pagesrecord No. 55-68, 2009, London Metropolitan University Department of Applied Social Sciences,
H. Strang, J. Braitwaite (eds), Restorative Justice: Philosophy to Practice, Journal Temida, Maret 2011.
Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006.
Mansyur, Ridwan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut sistem peradilan pidana dalam perspektif restorative justice, Bandung, Universitas Padjajaran.
McCold and Wachtel, “Restorative practices, The International Institute for Restorative Practices (IIRP)”, New York: Criminal Justice Press & Amsterdam: Kugler Publications Journal, Vol. 85-101, 2003.
Muladi, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Dan Implementasinya Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Makalah Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Diselenggarakan oleh Puslitbang SHN – BPHN, Jakarta, 26 Agustus 2013. Di BPHN Jakarta.
Prayitno, Kuat Puji, Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012.
Satriyo Mukantardjo, Rudy, Ketentuan Pidana dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Ceramah Peningkatan Pengetahuan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Jumat 27 Agustus 2010.
Sibarani, Sabungan, Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Jurnal Hak Asasi Manusia Volume 7 No. 1, Juli 2016.