Kuta Bed Breakfast

Kuta Bed Breakfast Kuta Bed Breakfast a place for Low Budget Travelers.
- 6 private rooms available. Contact Us :
call = +6282145389646
+62818568364

Kuta Bed Breakfast a place for Low Budget Travelers.
- 6 private rooms available.
- 500 meters to Kuta Beach.
- 300 meters to Kuta Night Club ( Sky Garden, Engine Room, Bounty, Eiokon etc ).
- 100 meter from Police Office.
- Night Market for Local food and with a roof top for hang out.

31/08/2026
24/08/2026
23/08/2026
22/08/2026

😳 Pernah merasa kerja kelamaan sampai bertanya, β€œIni memang aturan atau perusahaan yang keterlaluan?”

Biar nggak cuma menerka-nerka, yuk kenali aturan resmi waktu kerja di Indonesia.

Secara umum, ketentuan waktu kerja adalah maksimal 40 jam dalam 1 minggu, dengan dua pola:

βœ”οΈ 6 hari kerja: 7 jam per hari dan 40 jam per minggu
βœ”οΈ 5 hari kerja: 8 jam per hari dan 40 jam per minggu

Waktu istirahat tidak dihitung sebagai waktu kerja. Pekerja juga berhak mendapat istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus.

Selain itu, ada beberapa hak lain yang perlu kamu tahu:

πŸ“Œ Cuti tahunan: minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.

πŸ“Œ Lembur: pada umumnya maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

πŸ“Œ Upah lembur: untuk lembur pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali upah sejam.

πŸ“Œ Jika lembur dilakukan 4 jam atau lebih, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman kepada pekerja sesuai ketentuan.

Untuk pekerjaan atau sektor tertentu, termasuk pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, dapat berlaku pengaturan waktu kerja dan lembur yang berbeda.

Bagaimana dengan pekerja perempuan?

Pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid dapat memperoleh istirahat pada hari pertama dan kedua sesuai ketentuan.

Untuk cuti melahirkan, UU No. 4 Tahun 2024 mengatur hak cuti paling singkat 3 bulan pertama. Cuti dapat diberikan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Jadi, kalau kamu merasa waktu kerja atau lembur di tempat kerja tidak sesuai ketentuan, jangan langsung menyimpulkan perusahaan melanggar. Cek dulu pola kerja, jenis pekerjaan, perjanjian kerja, dan aturan sektornya.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, pekerja dapat mengadukannya melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan atau kanal yang tersedia di daerah masing-masing.

πŸ’¬ Kamu kerja dengan sistem 5 hari atau 6 hari kerja? Sesuai aturan selama ini?

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan, PP No. 35 Tahun 2021, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 4 Tahun 2024

Naskah: Tiyas Widya S
Grafis: Satrio

Please be AWARE
22/08/2026

Please be AWARE

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi bencana tanah bergerak di sejumlah wilayah Indonesia untuk periode September 2026.

Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur masuk dalam daftar daerah dengan tingkat kerentanan yang perlu diwaspadai, khususnya di kawasan lereng curam.

Kepala PVMBG Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan bahwa pemetaan ini disusun berdasarkan hasil overlay antara peta kerentanan gerakan tanah Badan Geologi dengan data prakiraan curah hujan bulanan dari BMKG.

Siti mengatakan, peta potensi terjadi gerakan tanah masih bersifat regional, serta tabel informasi potensi terjadi gerakan tanah masih sebatas tingkat kecamatan.

"Namun demikian, peta potensi ini dapat digunakan sebagai langkah awal mitigasi bencana gerakan tanah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat," ungkap Kepala PVMBG Siti Sumilah Rita Susilawati.

Ia menekankan bahwa peta kerentanan ini terus diperbarui setiap bulan seiring perubahan intensitas curah hujan.

Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di sekitar lereng perbukitan maupun tebing sungai diminta tidak mengabaikan kondisi lingkungan saat hujan deras melanda.

Pemetaan Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Bali

Khusus wilayah Bali, ancaman tanah bergerak terdistribusi di beberapa kawasan topografi tinggi dan lereng curam:

Zona Potensi Menengah – Tinggi (Bali Tengah & Utara):

Kabupaten Buleleng: Kecamatan Sukasada, Banjar, Busungbiu, dan Sawan (kawasan perbukitan dan tebing sungai).

Kabupaten Karangasem: Kecamatan Rendang, Bebandem, Abang, dan Selat (lereng Gunung Agung).

Kabupaten Bangli: Kecamatan Kintamani, Susut, dan Tembuku (area kaldera dan perbukitan curam).

Kabupaten Tabanan: Kecamatan Baturiti, Penebel, dan Pupuan.

Kabupaten Gianyar & Badung Utara: Kecamatan Payangan, Tegallalang, dan Petang.

Zona Potensi Rendah (Bali Selatan & Pesisir):

Sebagian besar Kota Denpasar, Badung Selatan, dan area pesisir tergolong rendah hingga menengah. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan pada kawasan pangkung (aliran sungai) serta tebing kapur terjal.

Waspadai Tanda-Tanda Awal Tanah Bergerak

Masyarakat diimbau untuk mengenali indikasi awal pergeseran tanah di lingkungan sekitar:

Munculnya mata air baru atau debit air yang mendadak keruh.

Terbentuknya pembendungan alami pada aliran sungai akibat material longsoran.

Muncul retakan tanah pada jalan, halaman, atau dinding bangunan.

Tiang listrik, pagar, atau pohon yang mulai miring ke arah lereng.

Langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan

PVMBG mengingatkan beberapa tindakan pencegahan dasar guna meminimalkan risiko bencana:

Hindari melakukan pemotongan lereng secara tegak lurus tanpa struktur penahan yang memadai.

Hindari beraktivitas atau bermalam di bawah lereng curam saat hujan deras berlangsung lebih dari dua jam.

Lakukan penanaman vegetasi berakar dalam serta pemeliharaan terasering di kawasan rawan.

Segera berkoordinasi dengan BPBD atau instansi setempat jika menemukan gejala tanah bergerak.

Selain Bali dan NTT, potensi gerakan tanah tinggi juga terdeteksi di berbagai daerah lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga kawasan Papua.

Saling jaga keselamatan keluarga dan tetangga sekitar! Bagikan informasi ini ke grup keluarga dan kerabat Anda agar lebih waspada menghadapi potensi cuaca ekstrem.

Apakah daerah tempat tinggal Anda masuk dalam daftar rawan longsor? Tulis di kolom komentar dan bagikan kondisi terkini di wilayah Anda!

Keterangan gambar: Retakan tanah di dasar laut dive site Police Corner di Pulau Komodo, NTT, yang disebabkan gempa yang berpusat di Nagekeo, NTT. Foto: IG dive_with_rian

Address

Jalan Raya Kuta
Kuta
80361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kuta Bed Breakfast posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share