Liga Dakwah Mahasiswa UMI

Liga Dakwah Mahasiswa UMI Account FP Of Lembaga Dakwah Kampus Liga Dakwah Mahasiswa # Since 1991 #

 Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imam...
17/09/2018



Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).

Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa Khilafah—sebagaimana saat ini—sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dsb terabaikan. Di bidang pendidikan, misalnya, negara menerapkan sistem pendidikan sekular. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Di bidang sosial, negara mengadopsi HAM Barat sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap kriminal.

Karena itu tentu aneh bin ajaib jika Pemerintah dan mereka yang dijuluki sebagai ulama dan pakar ketatanegaraan Islam ingin membuktikan bahwa Khilafah bukan ajaran Islam.

Dalil Kewajiban Khilafah

Sebagai kewajiban dalam Islam, Khilafah tentu didasarkan pada sejumlah dalil syariah. Sebagaimana dimaklumi, jumhur ulama, khususnya ulama Aswaja, menyepakati empat dalil syariah yakni: (1) Al-Quran; (2) As-Sunnah; (3) Ijmak Sahabat; (4) Qiyas Syar’iyyah.

Berkaitan dengan itu Imam Syafii menyatakan:

أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حِلٌّ وَ لاَ حَرَمٌ إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ

Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.” (Asy-Syafii, Ar-Risâlah, hlm. 39).

Senada dengan itu, Imam al-Ghazali menyatakan:

وَجُمْلَةُ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ تَرْجِعُ إلَى أَلْفَاظِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالِاسْتِنْبَاطِ

Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak dan Istinbâth (Qiyas).” (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 2/273).

1. Dalil al-Quran.

Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Selain itu Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

2. Dalil as-Sunnah.

Di antaranya sabda Rasulullah saw.:

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. menegaskan bahwa imam/khalifah atas kaum Muslim sedunia tidak boleh berbilang:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا

“Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).

Berkaitan dengan hadis di atas, Imam an-Nawawi berkomentar, “Jika dibaiat seorang khalifah setelah khalifah (sebelumnya), maka baiat untuk khalifah pertama sah sehingga wajib dipenuhi, sementara baiat untuk ‘khalifah’ kedua batal sehingga haram dipenuhi…Inilah pendapat yang benar menurut jumhur ulama.” (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, 12/231).

3. Dalil Ijmak Sahabat.

Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat. Apalagi menurut Imam al-Ghazali, Ijmak Sahabat tidak terkena naskh (penghapusan) (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 1/14).

Karena itu Ijmak Sahabat jelas tidak boleh diabaikan. Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi menegaskan:

وَ مَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ… فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.

Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini (Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, 1/296).

Karena itu p**a, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak layak diabaikan seolah-olah tidak pernah ada, atau dicampakkan seakan tidak berharga sama sekali. Tindakan demikian tentu—menurut Imam as-Sarkhasi—sama saja dengan menghancurkan fondasi agama ini.

Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.

Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Lebih dari itu, menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah berikut:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib p**a hukumnya.

Sudah diketahui bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah Khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dalil atas kewajiban menegakkan Khilafah (Lihat: Syaikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Ijmak Ulama Aswaja

Berdasarkan dalil-dalil di atas—dan masih banyak dalil lainnya—yang sangat terang-benderang wajar jika kewajiban menegakkan Khilafah telah menjadi ijmak para ulama Aswaja, khususnya imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H):

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ…

Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 5/416).

Hal senada ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn (Lihat, misalnya: Syaikh Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248; dll).

Ulama Nusantara, Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan bab tentang Khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.

Khatimah

Berdasarkan paparan singkat di atas, masih adakah yang berani menolak Khilafah sebagai ajaran Islam?! Jika ada, semoga saja ia berani p**a bertanggung jawab di hadapan Allah SWT kelak. Wal ‘iyâdzu bilLâh!

Kekuatan Logika – Logika KekuatanOleh : HM. Ismail Yusanto"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim t...
17/09/2018

Kekuatan Logika – Logika Kekuatan

Oleh : HM. Ismail Yusanto

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim mengatakan, “Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan.” Orang itu berkata, “Saya dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat.” Lalu terdiamlah orang kafir itu. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (TQS al-Baqarah [2]: 258).

*****

Di atas adalah fragmen dialog antara Nabi Ibrahim dan Raja Namrudz. Nabi Ibrahim berhasil mematahkan Namrudz dengan kekuatan logika. Ketika Nabi Ibrahim mengatakan, “Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan,” Namrudz menjawab. “Saya juga dapat menghidupkan dan mematikan.” Maksudnya, ia bisa membunuh orang dan membiarkan dia hidup. Lalu Nabi Ibrahim menantang dia dengan mengatakan, “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari Timur, maka terbitkanlah dia dari Barat.” Terdiamlah Namrudz. Mana bisa ia menerbitkan matahari dari barat?

Nyatalah kekuatan logika Nabi Ibrahim mengalahkan Namrudz yang mencoba membangun argumen bahwa dia juga sekuasa Tuhan.

Namrudz adalah seorang penguasa yang tak mau begitu saja tunduk. Logika boleh saja kalah. Namun, ia punya kuasa. Kekuasaan itulah yang kemudian ia gunakan. Ia memerintahkan agar Ibrahim dibakar. Ibrahim ditundukkan dengan logika kekuatan, bukan oleh kekuatan logika.

*****

Dalam sejarah kekuasaan-kekuasaan dunia dari dulu hingga sekarang, logika kekuatan inilah yang acap digunakan untuk menundukkan lawan politik. Bukan hanya Namrudz, Firaun juga bertindak sama. Sedemikian takut kursi kekuasaannya terancam, ia membuat titah yang sangat keji: bunuh setiap bayi lelaki yang lahir. Dimana logikanya ia takut kepada seorang bayi? Mengurus dirinya saja tak mampu.

Keadaan serupa terjadi juga pada abad modern. Tak mampu melawan Nelson Mandela yang kokoh menolak politik apartheid yang memang sangat tidak logis itu, penguasa Afrika Selatan akhirnya mengirim Mandela ke penjara. Tak kurang dari 26 tahun Mandela terpaksa melewati masa hidupnya dibalik jeruji besi sebelum akhirnya politik diskriminasi ras di negara ujung Afrika itu benar-benar berakhir.

Bukan hanya orang-perorang, penggunaan logika kekuatan juga dilakukan oleh negara. AS, yang sering disebut sebagai negara kampiun demokrasi, tak segan menggunakan kekuatan militernya untuk menghancurkan negara lawan. Vietnam, Irak, Afghanistan adalah sebagian dari negara-negara yang merasakan sadisnya kekuatan negara adidaya itu. Semuanya terjadi tanpa dasar logika yang kuat.

Sesaat setelah invasi AS ke Irak beberapa tahun lalu, seorang pejabat di Kedutaan Besar AS di Jakarta meminta untuk bertemu dengan saya selaku Jubir HTI. Ringkas cerita, terjadilah pertemuan itu di sebuah hotel di bilangan Kuningan Jakarta. Belum lagi duduk sempurna, saya sudah bertanya kepada pejabat itu, “Mana senjata pemusnah massalnya?”

Ketika itu, meski sudah menguasai Irak hampir tiga bulan, tidak juga ditemukan senjata pemusnah massal yang disebut-sebut dikembangkan Saddam, yang dijadikan dasar oleh AS untuk menginvasi Irak.

Terkejut dengan pertanyaan itu, ia balik bertanya, “Apakah Anda menuduh kami berbohong?”

“Saya tidak menuduh Anda berbohong. Saya cuma bertanya, mana senjata pemusnah massalnya? Bukankah Anda yang mengatakan bahwa Amerika harus menyerang Irak untuk menghancurkan senjata pemusnah massal itu. Jadi wajar kan, sekarang saya bertanya mana senjata itu?”

Ia berusaha menjelaskan, “Kalau sekarang belum ditemukan, kan ada beberapa kemungkinan.”

“Oke, sekarang sebutkan kemungkinan-kemungkinan itu,” tanya saya.

“Pertama, senjata itu sudah dipindahkan oleh Saddam.”

Cepat saya memotong, “Itu mustahil, sebab sebelum menyerang saja, Anda bilang sudah tahu posisinya. Kalau benar senjata-senjata itu dipindahkan Saddam, pasti Anda juga akan tahu. Terus kemungkinan kedua?”

“Mungkin sudah dihancurkan,” jawabnya.

“Sama dengan kemungkinan pertama, ini juga mustahil. Anda tentu juga akan tahu. Terus apa kemungkinan ketiga?

“Ya, memang tidak ada,” jawabnya sekenanya.

Kita semua tahu, meski tak ada logikanya, tetap saja AS melanjutkan invasinya ke Irak. Tanpa ampun, negeri ini dibombardir dengan ribuan ton bom. Tak ayal, lebih 1,5 juta rakyat Irak tewas. Negeri yang pernah menjadi pusat Khilafah Islam ratusan tahun lamanya, dan disebut bak negeri 1001 malam karena keindahannya, hancur berantakan. Bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara politik, ekonomi, sosial dan budaya. Invasi AS ke Irak adalah pertunjukkan paling telanjang dari prinsip the might is right. Dalam bahasa Jawa disebut: asu gedhe menang kerahe (anjing besar menang kelahinya).

Hal sama terjadi di negeri ini. Ketika Pemerintah tak mampu menghadapi munculnya kekuatan politik umat Islam sebagaimana tampak pada Aksi 212 dan berpuncak pada kekalahan jagoan mereka di Pilkada DKI tahun lalu, mereka lalu melakukan persekusi terhadap tokoh penggerak aksi itu. Sebagiannya bahkan sekarang sudah divonis bersalah. Meski alasan yang dikemukakan tidak masuk akal, tetap saja persekusi itu terus mereka lakukan.

Bukan hanya itu. Ketika mereka tak lagi mampu menghalangi kekuatan dakwah yang menyerukan tegaknya syariah dan Khilafah serta haramnya memilih pemimpin kafir, yang dilakukan dengan damai dan mendapat sambutan dimana-mana, akhirnya kelompok dakwah itu dibubarkan. Ketika dibubarkan tak bisa dengan UU yang ada, maka dibuatlah UU yang baru melalui terbitnya Perppu. Lalu ketika merasa bakal kalah adu argumen di Mahkamah Konstitusi, mereka paksakan pengesahan Perppu itu secara politik di DPR.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), merasa tidak akan mungkin melawan argumen bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, mereka kemudian mengembangkan opini bahwa yang mereka tolak adalah Khilafah ala kelompok tersebut. Padahal Khilafah yang diserukan itu juga adalah Khilafah yang dipahami oleh para ulama dalam berbagai kitab yang mu’tabar, bahkan juga ditulis oleh para ulama di negeri ini.

Yang paling konyol adalah ketika ada ahli yang mereka ajukan mencoba dengan sangat kasar mengkaitkan antara kelompok penyeru Khilafah dengan terorisme. Alasannya, semua teroris yang tertangkap berpaham Khilafah, sama dengan kelompok yang dibubarkan itu. Namun, ketika kepada ahli itu ditanyakan apakah kelompok itu pernah dinyatakan sebagai kelompok teroris atau terlibat dalam kegiatan terorisme, ia tak mau menjawab. Ia tentu sangat tahu, kalau menjawab tidak, maka logika yang ia hendak bangun, bahwa ide-ide kelompok itu telah menginspirasi terorisme, akan berantakan. Padahal sama saja. Dengan ia tidak menjawab, itulah jawaban bahwa kelompok itu memang tidak terlibat terorisme. Karena bila benar terlibat terorisme, pasti jawabannya tegas, iya.

*****

Demikianlah logika kekuatan selalu dimainkan oleh penguasa ketika tak lagi memiliki kekuatan logika. Kalau dalam permainan sepakbola ada istilah main kayu. Tahu bakal kalah taktik dan teknik, lalu main jegal, main tendang. Yang penting menang. Inilah logika kekuatan. Di situlah awal diktatorisme dan represivisme bertumbuh.

Namun demikian, sejarah mencatat, penguasa seperti itu tak akan pernah bertahan lama. Sekuat tenaga menjaga kekuasaannya dengan titah yang amat bengis, singgasana Fir’aun, Namrudz dan penguasa lalim lainnya di berbagai belahan dunia, akhirnya tumbang juga. Begitulah yang juga akan terjadi di negeri ini. Lihat saja nanti.

Remember 3 Maret 1924
03/03/2018

Remember 3 Maret 1924

12/02/2018

Perlu ada upaya terus menerus untuk menjelaskan Metode Dakwah Rasullah SAW kepada Umat agar kelak mereka mau hidup di bawah Aturan-Nya

TERIMA SAJA PAK JOKOWI KARTU MERAH NYA!!
11/02/2018

TERIMA SAJA PAK JOKOWI KARTU MERAH NYA!!

Oleh PP GEMA Pembebasan : Ricky Fattamazaya M SH,. MH

OMONG KOSONG SWASEMBADA PANGAN.
11/02/2018

OMONG KOSONG SWASEMBADA PANGAN.

Oleh Ketum PP GEMA Pembebasan - Ricky Fattamazaya M, SH., MH

MENTERI AGAMA, ZAKAT RASA PAJAK!
11/02/2018

MENTERI AGAMA, ZAKAT RASA PAJAK!

Menteri agama: zakat rasa paja : Oleh : Riicky Fattamazaya M, SH., MH | PP GEMA Pembebasan

22/10/2017

~PERPPU ORMAS MEMECAH MAHASISWA~

Aksi mahasiswa "sidang jalanan 3 tahun jokowi" DITANGKAPI

Sedangkan

Gerakan Mahasiswa Penjilat Rezim 28 oktober, DILINDUNGI.

26/01/2017

SILAHKAN DISHARE SELUAS LUASNYA !

[VIDEO]

RESOLUSI 2017 PEMUDA DAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA.
Tanggapan atas Resolusi 2017 yang dikeluarkan oleh yang katanya atas nama mahasiswa Indonesia ", PMKRI, GMNI, PMII, GMKI, KMHDI, HIKMAHBUDHI.

17/12/2016

Seorang anak suriah berumur sekitar 5 tahun di operasi tanpa obat bius, untuk menahan sakitnya anak ini membaca hafalan Qurannya..


Rahmatan Lil 'Alamin

09/12/2016

Hukum Allah Diatas Segalanya
Tidak ada hukum yang lebih baik dari Hukum Allah, oleh karena itu Mari kita terapkan Hukum Allah, Syariah Islam yang bersumber dari Al Qur'an
Sebarkan !!
Jadilah Pasukan Allah yang tanpa ragu membagikan dan menyebarkan seruan ini!!


Address

Makassar
90233

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Liga Dakwah Mahasiswa UMI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Liga Dakwah Mahasiswa UMI:

Share