13/01/2019
BERSELANCAR DI DUNIA KEUANGAN
***
Sudah kenal OJK .. ?
Yang belum kenal, yuuk kenalan .. ^_^
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Apa hubungannya OJK dengan sekalian ?
Kalau pengen atau ada yang tawari program keuangan apapun di lembaga keuangan manapun, pastikan namanya ada listing OJK ...
Dengan adanya OJK ... kepentingan konsumen akan terlindungi.
Semoga informasi ini bermanfaat yah,
Semangat Pagi..
Happy Weekend